Pemerintah Lalai Kontrol Mutu Bahan Olah Karet

petani-karetAsosiasi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) menilai pemerintah lalai dalam melakukan kontrol terhadap mutu olah bahan baku karet, sehingga menyebabkan kualitas karet rendah, dan membuat produsen ban mengurangi daya serapnya secara perlahan.

Sebenarnya, ketentuan mutu olah karet sudah diatur dalam SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 616 Tahun 1999 tentang Pengawasan Mutu secara Wajib SNI Crumb Rubber. Bahkan, UU No 18 Tahun 2004 secara khusus mengatur pengendalian mutu hasil perkebunan.

Namun, ketentuan aturan tersebut sering diabaikan pemerintah, dengan tidak memberikan pelatihan pencampuran bahan mentah karet yang kemudian disetorkan ke pabrik pengolahan karet.

Menurut Sekretaris Jenderal Gapkindo, Soeharto, bahan mentah atau getah karet yang disetorkan ke pabrik karet kerap tercampur bahan-bahan lain, sehingga jadi kotoran dan memiliki bau. Akibatnya, pabrik harus mengeluarkan  biaya ekstra sekitar 20-25 persen dari ongkos produksi, hanya sekadar untuk menghilangkan bahan-bahan lain tersebut.

”Biaya-biaya ini menjadi tanggungan produsen karet, karena karet yang kami jual kan sudah bersih dan biayanya harus menyesuaikan harga internasional. Memang ini memberatkan, namun seharusnya pemerintah ikut mengontrol petani karet supaya tidak mencampurkan bahan-bahan lain selama proses penyadapan hingga disetorkan ke pabrik,” ujar Soeharto, kepada Republika, di Jakarta, Senin siang (20/4).

Akibat beban biaya tambahan yang dikeluarkan pabrik karet bertambah, Gapkindo sering mendapat keluhan dari anggotanya, dan meminta pemerintah bertindak tegas dalam mengontrol kualitas bahan mentah karet sebelum dikirim ke pabrik.

Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) pernah mengatakan bahwa kesadaran untuk menghasilkan produk karet berkualitas di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan di Malaysia. Indonesia lebih fokus pada kuantitas, sedangkan Malaysia sangat mementingkan mutu.

Padahal, menurut Ketua Umum APBI, Aziz Pane, kalangan industri ban sangat berkepentingan memperoleh bahan baku karet berkualitas. Sekitar 70 persen lebih produksi karet nasional diserap industri ban. Bahkan, lebih dari itu Gapkindo maupun APBI sama-sama menuding pengumpul karet mentah mempermainkan harga, dengan mencampuri bahan-bahan lain, supaya volume berat bertambah.

Tindakan pengumpul ini mengakibatkan kualitas produksi karet petani-karet2Indonesia rendah. Dari kapasitas 2,8 juta ton pabrik pengolah karet, hanya 1,6 juta ton yang termanfaatkan. “Untuk menutupi idle capacity, pengumpul melakukan pencampuran sehingga jumlahnya membengkak,” kata Pane.

Menurut Soeharto, supaya kualitas karet diterima produsen, maka semua pemangku kepentingan baik petani, pengumpul, pengusaha, dan pemerintah mampu menjalankan aturan itu dengan ketat.

”Kami berharap jangan sampai ada pabrik karet kolaps, karena kesulitan tidak mendapatkan bahan mentah karet. Jadi, siapa yang bertanggung jawab mengontrol dua peraturan diatas, kan seharusnya pemerintah, lha kalau kami hanya mengontrol anggota Gapkindo, bagaimana pabrik-pabrik menghasilkan karet berkualitas dan berstandar internasional,” tandas Soeharto. (repulika/zak/kpo)

Satu Tanggapan

  1. terima kasih informasinya. bagaimana upaya pemerintah untuk menyamakan kualitas bokar rakyat dan perusahaan swasta? agar rakyat bisa untung.

Tinggalkan Balasan